-->


Cara menentukan harga rumah


Cara menentukan harga rumah dengan cepat adalah dengan menghitung luas tanah dan luas bangunan kemudian dikalikan dengan harga tanah dan bangunan per m2 sesuai harga pasaran dimana rumah berdiri atau dengan harga pada NJOP yang tertera pada SPPT. Namun terkadang harga NJOP bisa terlalu rendah dan juga bisa terlalu tinggi, menurut pendapat saya yang paling rasional adalah dengan mengikuti harga pasaran di daerah tersebut yang berlaku pada saat kita menentukan harga.

Adapun keuntungan mengetahui harga rumah yaitu :
  1. Untuk menghitung dan mengetahui aset properti.
  2. Sebagai patokan dalam membeli dan menjual rumah.
  3. Sebagai patokan perjanjian kontrak dengan pemborong.
  4. Menghitung biaya ganti rugi apabila terjadi misalnya terkena gusuran.
  5. Menghitung harga kontrakan agar mendapatkan harga yang sesuai.
Untuk menghitung harga rumah sebagai contoh kita memiliki rumah dengan type 54/100 di daerah Sukabumi. Artinya luas bangunan adalah 54m2 dan luas tanahnya adalah 100m2.

Cara menghitung harga rumah
  • Harga tanah = Rp. 1.000.000,- / m2
  • Harga bangunan = Rp. 2.000.000,- / m2
Harga rumah = total harga tanah + total harga bangunan
  • Total harga tanah = 100m2 x Rp. 1.000.000,- = Rp. 100.000.000,-
  • Total harga bangunan = 54m2 x Rp. 2.000.000,- = Rp. 108.000.000,-
Jadi harga rumahnya adalah Rp.100.000.000,- + Rp. 108.000.000,- = Rp. 208.000.000,-
Ini adalah cara cepat menghitung perkiraan harga rumah.
Untuk menghitung harga bangunan per m2 tentunya kita harus memperhatikan bahan bangunan yang dipakai dan merk bahan bangunannya karena kualitas dan harganyapun berbeda beda. Anda bisa membaca postingan saya sebelumnya mengenai daftar harga bangunan per m2.



Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan untuk berlangganan gratis via email, Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di INFO HARGA BAHAN BANGUNAN dan JANGAN LUPA klik LINK AKTIVASI pada email yang anda terima.